Pertama, sumpah sebagaimana dimaksud bukan untuk memberikan jaminan bahwa persaksian yang dilakukan oleh saksi pasti benar. Dengan kata lain walaupun telah bersumpah, tetap dimungkinkan saksi berdusta atau memberikan kesaksian palsu.
Kedua, pada dasarnya sumpah tersebut berfungsi sebagai payung hukum. Ketika dikemudian hari diketahui bahwa saksi memberikan kesaksian palsu, maka yang bersangkutan bisa dikenai sangsi.
Ketiga, berkaitan dengan fakta bahwa sumpah tersebut dilakukan berdasarkan kepercayaan, keyakinan, atau agama masing-masing, itu untuk menyandarkan kesadaran. Kesadaran bahwa selain hukum berdasarkan upaya manusia di dunia yang bersifat relatif, ada hukum Tuhan yang mutlak kebenarannya di hari akhir.
Uraian ini berdasarkan apa yang terjadi di Indonesia. Penulis belum mencermati secara seksama proses peradilan di luar negeri. Mungkin sama.
Akan halnya tersangka atau terdakwa, tidak diminta mengangkat sumpah. Tapi konsekuensinya tetap ada. Dalam hal tersangka atau terdakwa berbohong, maka hal itu bisa memberatkan. Dan berlaku hal sebaliknya.