Kalamitra sahabat sang waktu, membahas aneka topik dan info. Dirancang menggunakan teknologi AMP atau Accelerated Mobile Pages untuk platform Blogger.

Kilas Balik Kasus Lafagrande Pada Peradilan Kasus Kopi Bersianida

Di kalangan atau dunia forensik, kasus Lafagrande tentu menjadi pengetahuan umum, tetapi bagi kaum awam banyak yang tidak tahu.

Dalam salah-satu persidangan Jessica kumala Wongso, saksi ahli lulusan UGM yakni Profesor Edward, bertutur tentang kasus Lafagrande ini.

Kasus terjadi di sebuah kota kecil yang bernama Lafagrande, di Prancis pada tahun 1860-an. Tersebutlah seorang suami meninggal, dan istrinya menuduh Tukang Santet, bahwa kematian suaminya akibat disantet olehnya.

Ketika Tukang Santet tersebut dihadapkan ke pengadilan, pengadilan memanggil seorang dokter berkebangsaan Spanyol bernama Orfila, yang memperoleh Permanet Residen di Prancis. Orfila selain merupakan seorang dokter, juga merupakan seorang Ahli Kimia Analitik.

Orfila kemudian melakukan otopsi terhadap mayat tersebut. Dengan menggunakan Ilmu Kimia Analitik yang sangat mendasar, Orfila berkesimpulan bahwa suami tersebut meninggal bukan karena disantet, melainkan karena diracun dengan Racun Arsenik.

Orfila mampu menentukan secara tepat kapan Racun Arsenik tersebut dimasukan ke dalam makanan, juga kapan suami yang merupakan korban pembunuhan tersebut memakan makanan itu. Padahal Ilmu Kedokteran pada saat itu masih sangat sederhana, dan belum ada CCTV seperti saat ini.

Pada saat kasus tersebut disidangkan di Pengadilan, tidak ada seorangpun saksi mata, yang menyaksikan si istri mencampurkan racun arsenik ke dalam makanan suaminya.

Tapi berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan, Hakim memperoleh petunjuk dari data-data yang ditunjukan oleh Orvila, yaitu jam atau waktu kapan suami tersebut memakan makanan. Kemudian kapan istrinya mencampurkan racun itu kedalam makanan, dimana pada saat itu makanan berada dalam penguasaan penuh istrinya.

Tidak ada orang lain selain istrinya pada saat itu, sehingga Hakim memperoleh keyakinan. Dan memutuskan istri tersebut bersalah lalu dijatuhi Hukuman Pidana.

Kasus Lafagrande inilah yang merupakan titik awal berkembangnya ilmu forensik. Lalu akankah majelis hakim mengambil tindakan yang sama, seperti pada kasus Lafagrande di atas, untuk menghukum Jessica Kumala Wongso? Kita tunggu.

Kategori

Arsip